Struktur Organisasi PNUP
dasdad

dasdada
Struktur Organisasi P3MP
Untuk mencapai keberhasilan misi tersebut, PPM-PNUP mengembangkan struktur organisasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, kepala unit dan 2 orang staf administrasi. Selain itu, PPM-PNUP juga mewadahi Tim Kendali Mutu Jurusan dan Prodi dan Tim auditor akademik internal yang merupakan dosen perwakilan dari masing-masing program studi.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Secara Organisasi Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab langsung kepada Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang. Lingkup kerja PPM-PNUP mencakup semua program studi, serta pengelola program studi (jurusan) dan semua unit kerja. Sesuai struktur organisasi PPM-PNUP menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personil sebagai berikut:
KETUA P3MP
- Menjadi Top Management bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintregasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 di PPM-PNUP.
- Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap kepala unit di PPM-PNUP.
- Bertanggung jawab memeriksa dokumen standar mutu dalam proses penyusunan standar mutu,
- Bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan keadaan sosial-budaya kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas PPM-PNUP dan melaporkannya kepada Direktur PNUP.
SEKRETARIS
- Membantu Ketua PPM-PNUP dalam koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai business process berikut anggarannya.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan PPM-PNUP dan mengarsipkannya dengan berkoordinasi dengan Staf administrasi PPM-PNUP.
- Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.
- Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di PPM-PNUP.
- Berkoordinasi dengan staf administrasi dalam pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, SDM, keuangan, asset dan sistem informasi.
- Berkoordinasi dengan kepala unit di PPM-PNUP dalam pengelolaan kegiatan unit PPM-PNUP.
- Bertanggung jawab kepada Ketua PPM-PNUP.
KEPALA UNIT P2AI
- Dalam mengembangkan kualitas pembelajaran, Ketua Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional bertanggungjawab merancang dan pelaksanaan pelatihan peningkatan keterampilan mengajar dan pengembangan bahan ajar.
- Menyelenggarakan program untuk peningkatan kepuasan mahasiswa dan dosen atas kegiatan instruksional.
- Mengembangkan hubungan dan komunikasi akademik dan mekanisme umpan balik.
- Mengelola peningkatan penggunaan sumber daya pembelajaran.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit P2AI kepada Ketua PPM-PNUP.
KEPALA UNIT EVALUASI MUTU INTERNAL
- Dalam mengevaluasi hasil pembelajaran, Ketua Evaluasi Mutu Internal bertanggungjawab mengevaluasi hasil pembelajaran dan keluhan pelanggan institusi.
- Menyusun dan mengembangkan sistem audit mutu dalam rangka pelaksanaan SPMI.
- Melaksanakan audit sistem & kepatuhan, berikut laporannya.
- Melaksanakan evaluasi hasil audit untuk tindak lanjut perbaikan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit EMI kepada Ketua PPM-PNUP.
KEPALA UNIT AKREDITASI
- Dalam menyiapkan akreditasi institusi dan program studi, kepala Unit Akreditasi bertanggungjawab menyiapkan dokumen yang terkait dan memfasilitasi penyusunan borang dan fisitasi akreditasi.
- Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional unit kerja dalam rangka meningkatkan kualifikasi akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional unit kerja.
- Mengkoordinir analisis kinerja Assessor Internal Akreditasi PS.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit akreditasi kepada Ketua PPM-PNUP.
STAF ADMINISTRASI PPM-PNUP.
- Membantu pengelolaan peningkatan kualifikasi akreditasi PS,
- Membantu administrasi dan pengelolaan kegiatan Bidang SPMI,
- Membantu administrasi dan pengelolaan kegiatan AIM,
- Mengkoordinir kegiatan pelayanan umum,
- Membantu pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan PPM-PNUP.
- Membantu pekerjaan lain terkait tugas PPM-PNUP.
TIM KENDALI MUTU JURUSAN DAN PRODI
- Pada tingkat program studi, unit kendali mutu tim penjaminan mutu bertanggungjawab merumuskan kompetensi lulusan dan spesifikasi program studi serta melakukan evaluasi diri berdasarkan hasil luaran.
- Koordinator Audit akademik internal bertanggung jawab dalam merancang audit mutu internal, memeriksa kepatuhan pelaksanaan akademik dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur.
- Auditor akademik internal bertanggung jawab mengendalikan Standar Mutu.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala unit PPM-PNUP.