Struktur Organisasi


Struktur Organisasi PNUP

dasdada

Struktur Organisasi PPMPP

P3MP di bawah kordinasi langsung Direktur dan memiliki kewenangan mengkoordinasikan dengan unit terkait dalam hal penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu.

PPMPP terdiri atas empat unit kerja, yaitu :

KEPALA PPMPP PNUP

  1. Menjadiwakil manajemen bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal PNUP 
  2. Melakukan perencanaan, pelaksanaan , evaluasi, pemantauan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap kepala unit di PPMPP-PNUP.
  3. Bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen SPMI
  4. Mengkordinir implementasi seluruh mekanisme SPMI di PNUP.
  5. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas PPMPP-PNUP dan melaporkannya kepada Direktur.
PENANGGUNG JAWAB UNIT P2AI
  1. Dalam mengembangkan kualitas pembelajaran, Ketua Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional bertanggungjawab merancang dan pelaksanaan pelatihan peningkatan keterampilan mengajar dan pengembangan bahan
  2. Menyelenggarakan program untuk peningkatan kepuasan mahasiswa dandosen atas kegiatan 
  3. Mengembangkan hubungan dan komunikasi akademik dan mekanisme umpan balik.
  4. Mengelola peningkatan penggunaan sumber daya
  5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit P2AI kepada Ketua PPMPP-PNUP.
PENANGGUNG JAWAB UNIT EVALUASI MUTU INTERNAL
  1. Dalam mengevaluasi hasil pembelajaran, Ketua Evaluasi Mutu Internal bertanggungjawab mengevaluasi hasil pembelajaran dan keluhan pelanggan
  2. Menyusun dan mengembangkan sistem audit mutu dalam rangka pelaksanaan SPMI.
  3. Melaksanakan audit sistem & kepatuhan, berikut
  4. Melaksanakan evaluasi hasil audit untuk tindak lanjut
  5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit EMI kepada Ketua PPMPP-PNUP.
PENANGGUNG JAWAB UNIT AKREDITASI
  1. Dalam menyiapkan akreditasi institusi dan program studi, kepala Unit Akreditasi bertanggungjawab menyiapkan dokumen yang terkait dan memfasilitasi penyusunan borang dan fisitasi
  2. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunandokumen, serta persiapan visitasi akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional unit kerja dalam rangka meningkatkan kualifikasi akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional unit 
  3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit akreditasi kepada Ketua PPMPP-PNUP.
PENANGGUNG JAWAB UNIT PENGOLAH DATA
  1. Menyiapkan repository data yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder (missal, memaksimalkan fungsi website PPMPP)
  2. Membuat sebuah database terintegrasi terkait data UPPS
  3. Mengelolah dan melaporkan data akademik dan non-akademik
  4. Berkoordinasi dengan tim IT dan unit terkait dalam pemutakhiran data UPPS untuk akreditasi
  5. Memastikan keamanan dan kerahasiaan data yang tersimpan dalam sistem.
  6. Mengelolah website PPMPP dengan informasi dan data yang update
  7. Berkoordinasi dengan tim PPMPP terkait pemenuhan target UPPS menuju akreditasi unggul dan internasional (bagian data)
STAF ADMINISTRASI PPMPP-PNUP
  1. Membantu administrasi dan pengelolaan kegiatan SPMI,
  2. Membantu administrasi dan pengelolaan kegiatanUnit EMI, P2AI, dan Akreditasi,
  3. Mengkoordinir kegiatan pelayananumum PPMPP
  4. Membantu pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan PPMPP- PNUP.
  5. Membantu pekerjaan lain terkait tugas PPMPP-PNUP.
TIM GUGUS KENDALI MUTU PROGRAM STUDI

SOP Tugas Pokok dan Fungsi disusun untuk menjadi pedoman dalam menetukan pembaian kerja dalam Hugus Kendali Mutu (GKM) prodgram studi. Hal ini dinila penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan didalam GKM.

Tugas GKM:

  1. Monitoring implementasi Sistem Penjaminan Mutu secara berkelanjutan
  2. Melaksanakan kegiatan evaluasi kepuasan pemangku kepentingan melalui evaluasi survei terhadap kegiatan/pelayanan Tri Dharma PT  secara berkala
  3. Mendampingi program studi dalam mempersiapkan audit mutu internal akademik.
  4. Mendampingi UPPS dan PS masing-masing dalam kegiatan Akreditasi
  5. Melakukan kordinasi aktif dengan UPPS dan PPMPP untuk program peningkatan dan pengendalian mutu pendidikan
AUDITOR AKADEMIK INTERNAL
  1. KoordinatorAudit akademik internal bertanggung jawab dalam merancang audit mutu internal, memeriksa kepatuhan pelaksanaan akademik dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual 
  2. Auditor akademik internal bertanggung jawab mengendalikan Standar

Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala unit PPMPP-PNUP.