Penjaminan mutu PendidikanTinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, melalui proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi, sehingga stakeholders internal dan eksternal perguruan tinggi yaitu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, penyandang dana dan pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi. Tujuan penjaminan mutu perguruan tinggi adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi dan misi perguruan tinggi.
Kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi dilaksanakan dalam sebuah sistem yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT), yang terdiri atas: Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dalam hal ini oleh Unit Evaluasi Mutu Internal (EMI) PNUP; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dikordinasi melalui Unit Akreditasi yang di PNUP. Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi, yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar Pendidikan Tinggi PNUP.