Program Fasilitasi Perguruan Tinggi Vokasi by APTV: RIP, Peraturan Akademik, dan Panduan Kurikulum PTV

[18 Mei 2024] PROGRAM FASILITASI PERGURUAN TINGGI VOKASI MELAKUKAN TRANSFORMASI PENDIDIKAN TINGGI MELALUI IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD RISTEK TERKAIT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2024. Dengan peluncuran PERMENDIKBUD RISTEK No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, PNUP perlu melakukan penyesuaian dokumen seperti Rencana Induk Pengembangan (RENIP) Perguruan Tinggi, perangkat SPMI, dan peraturan akademik. RENIP saat ini tertuang dalam RENSTRA PNUP 2020-2024, sehingga institusi perlu melakukan penyesuaian dan pemutakhiran dokumen tersebut sebagai upaya mengembangkan institusi menuju kampus yang berkelanjutan. Selain itu, analisis kesenjangan antara peraturan akademik yang ada dan rencana implementasi kurikulum PTV menunjukkan bahwa terdapat beberapa komponen yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Pertama, terdapat kebutuhan untuk memperbarui peraturan akademik agar sejalan dengan persyaratan dan standar baru yang diatur dalam PERMENDIKBUD RISTEK No 53 Tahun 2023. Oleh karena itu, program ini bertujuan: 1) menyusun dokumen peta jalan PNUP sebagai rencana pengembangan keunggulan perguruan tinggi yang dapat menjadi acuan dalam mengembangkan perguruan tinggi, 2) menyusun dokumen peraturan akademik sebagai turunan dari peta jalan PNUP, dan 3) menyusun dokumen panduan pengembangan kurikulum yang menjadi pedoman bagi program studi yang mencakup perencanaan, proses pembelajaran, penilaian dan evaluasi pembelajaran termasuk mekanisme dan prosedur rekognisi dan konversinya, serta penjaminan mutu yang berbasis pada capaian pembelajaran program studi; untuk penyusunan dan pengembangan kurikulum yang relevan dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023. Mekanisme pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui workshop yang melibatkan pihak yang terkait untuk setiap kegiatan. Rencana keberlanjutan program ini adalah: 1) memastikan bahwa implementasi peta jalan perguruan tinggi berkelanjutan dan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan strategis yang telah ditetapkan, 2) memastikan penerapan peraturan akademik sudah sejalan dengan RINIP PNUP, dan 3) memastikan bahwa pengembangan kurikulum pada program studi di perguruan tinggi vokasi berkelanjutan dan responsif terhadap tuntutan pasar kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan.