Profil

ini

Politeknik Negeri Ujung Pandang, dulu bernama Politeknik UNHAS dan merupakan bagian dari Universitas Hasanuddin yang berdiri sejak tahun 1987 merupakan Perguruan Tinggi Negeri sebagai salah satu dari 26 Politeknik Negeri di Indonesia. Pada saat didirikannya Politeknik Universitas Hasanuddin membuka 4 Jurusan Pendidikan Diploma 3 yaitu Jurusan Teknik Sipil, Teknik Listrik, Teknik Kimia dan Teknik Mesin. Setahun kemudian dibuka dua Jurusan baru pendidikan Diploma 3 yaitu Jurusan Teknik Energi dan Teknik Telekomunikasi. Memasuki semester genap 1993/1994 diadakan reorganisasi dilingkungan Politeknik Universitas Hasanuddin yang sebelumnya terdapat 6 Jurusan dan Program Studi (PS) rekayasa diubah menjadi 4 Jurusan dan dibuka satu Jurusan Tata Niaga.

Sepuluh tahun sejak didirikan, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 082/O/1997 tanggal 28 April 1997, Politeknik Universitas Hasanuddin dipercayakan untuk dikelola secara mandiri dan berubah nama menjadi Politeknik Negeri Ujung Pandang membuka program diploma 3 Non Reguler berdasarkan SK Dirjen Dikti Departemen Pendidikan dan kebudayaan Nomor : 179/DIKTI/Kep/1998 untuk Jurusan/Program Studi Teknik Sipil, Teknik Listrik, Teknik Telekomunikasi, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Konversi Energi. Sedangkan bidang Tata Niaga yang mencakup Jurusan/Program Studi Administrasi Bisnis dan Akuntansi berdasarkan SK Dirjen Dikti Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179/DIKTI/Kep/1999.

Pada tanggal 27 Oktober 2005 dibuka program studi Diploma 4 untuk Program Studi Akuntansi Manajerial berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas No.3760/D/T/2005 dan selanjutnya menyusul program-program studi lainnya. Sejak tahun 2005 pembukaan program studi baru D3 dan D4 terus berkembang dan sampai saat ini Politeknik Negeri Ujung Pandang telah memiliki 6 jurusan, 11 program studi D3 dan 10 program studi D4.

Kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang terletak di Tamalanrea Km. 10 Kota Makassar yang bersebelahan dengan Kampus Universitas Hasanuddin, menempati luas lahan kurang lebih 9,34 Ha. Kemudian pada tahun 2011 Kampus Politeknik II yang terletak di Desa Moncongloe Kabupaten Maros mulai dibangun dan sampai sekarang sudah 3 gedung jurusan dan 1 ruang Aula dalam tahap penyelesaian.

Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, melalui proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi, sehingga stakeholders internal dan eksternal perguruan tinggi yaitu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, penyandang dana dan pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi. Tujuan penjaminan  mutu perguruan tinggi adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi dan misi perguruan tinggi.

Kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi dilaksanakan dalam sebuah sistem yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT), yang terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh perguruan tinggi; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

Kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi tentang perguruan tinggi secara akurat, lengkap dan mutakhir. Data dan informasi perguruan tinggi dikelola oleh suatu pangkalan data perguruan tinggi dihimpun, dikelola dan dikendalikan oleh suatu Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) pada aras nasional dikelola oleh Kementerian atau lembaga yang ditunjuk oleh kementerian.

Hasil pelaksanaan SPMI oleh perguruan tinggi merupakan bahan dalam pelaksanaan SPME atau akreditasi oleh BAN-PT dan/atau lembaga mandiri lainnya (nasional, regional dan internasional) yang diakui pemerintah.

Secara skematik SPM-PT dapat digambarkan sebagai berikut:

untitleda

Tujuan SPMI adalah memelihara dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh perguruan tinggi secara internal untuk memenuhi SNP, mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Menurut pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan pasal 51, 52, 53, 54, 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.  Pemerintah berwenang untuk menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di dalam PP No. 19 tahun 2005, yang harus dipenuhi dan bahkan dilampaui oleh setiap perguruan tinggi. Artinya, agar setiap perguruan tinggi dinyatakan bermutu maka perguruan tinggi tersebut harus memenuhi atau melampaui SNP.

Kebijakan nasional untuk menjamin mutu  pendidikan tinggi, khususnya melalui SPMI, yang ditetapkan Pemerintah bersifat sebagai pedoman yang dapat diikuti oleh perguruan tinggi untuk dikembangkan sendiri oleh perguruan tinggi sesuai dengan nilai dasar, visi dan misi perguruan tinggi. Dengan demikian peran Pemerintah adalah membantu, menginspirasi, mendorong atau memfasilitasi pelaksanaan SPMI oleh perguruan tinggi.

Standar Pendidikan Tinggi (SPT) terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan standar pendidikan tinggi (SPT).  Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan satuan standar yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada masyarakat.

Standar Nasional Pendidikan meliputi:

1. Standar isi;      2. Standar proses;     3. Standar kompetensi lulusan;     4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;     5. Standar sarana dan prasarana;     6  Standar pengelolaan; 7. Standar pembiayaan;     8. Standar penilaian pendidikan.

Standar Penelitian

  1. Standar hasil penelitian;
  2. Standar isi penelitian
  3. Standar proses penelitian;
  4. Standar penilaian penelitian;
  5. Standar peneliti;
  6. Standar sarana dan prasarana penelitian;
  7. Standar pengelolaan penelitian;
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian;

Standar Pengabdian kepada masyarakat

  1. Standar hasil pengabdian;
  2. Standar isi pengabdian;
  3. Standar proses pengabdian;
  4. Standar penilaian pengabdian;
  5. Standar pengabdi;
  6. Standar sarana dan prasarana pengabdian;
  7. Standar pengelolaan pengabdian;
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian;