Prinsip SPMI


  1. Otonom: SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada tingkat unit pengelola program studi (jurusan, atau istilah lain) maupun pada tingkat perguruan tinggi
  2. Terstandar: SPMI PNUP menggunakan SN-Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
  3. Akurasi: SPMI PNUP menggunakan data dan informasi yang akurat pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi
  4. Berencana dan Berkelanjutan: SPMI PNUP diimplementasikan dengan menggunakan lima langkah penjaminan mutu yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pegendalian dan peningkatan standar Dikti yang membentuk satu siklus
  5. Terdokumentasi: Seluruh langkah dalam siklus SPMI didokumentasikan secara sistematis